Pemerintah selaku penyelenggara
pemerintahan dan penguasa negara berkewajiban untuk selalu menciptakan dan
memelihara ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat. Dan sebagai negara
hukum, setiap bentuk kegitan yang dilakukan baik oleh Pemerintah sendiri maupun
oleh masyarakat harus memperhatikan ketentuan yang berlaku. Berbagai faktor dan
asfek yang terkait dengan akibat dari pendirian dan penyelenggaraan suatu
keiatan perlu diperhatikan, dipertimbangkan dan diperhitungkan dengan baik agar
tidak menimbulkan kerugian baik kepada manusia
maupun kepada lingkungan hidup sekitarnya. Untuk itu masyarakat harus
tunduk dan patuh pada ketentuan pendirian dan penyelenggaraan rumah sakit yang
diatur oleh pemerintah. Dengan demikian untuk melakukan kegiatan pendirian dan
penyelenggaraan rumah sakit harus mengikuti prosedur perizinan yang ditetapkan
oleh Pemerintah.
A.
IZIN MENDIRIKAN RUMAH SAKIT
Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 147 / Menkes / Per / I / 2010 tentang Perizinan Rumah Sakit, pada pasal 2 ayat 1 menyatakan
bahwa setiap Rumah Sakit harus memiliki izin. Di mana izin itu sendiri ada 2
jenis yaitu :
1.
Izin
mendirikan Rumah Sakit adalah izin
yang di berikan untuk mendirikan Rumah Sakit setelah memenuhi persyaratan untuk
mendirikan, diperoleh dari Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota. Masa berlaku izin
ini selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun ke depan.
2.
Izin
operasional Rumah Sakit adalah izin yang
diberikan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan setelah memenuhi
persyaratan dan standar, yaitu :
·
Izin
sementara, diperoleh dari Dinas Kesehatan Provinsi. izin ini berlaku selama 2
(dua) tahun yang diberikan secara pertahun
·
Izin
tetap, diperoleh dari Menteri Kesehatan (teknisnya dilakukan oleh Dikrektur
Jenderal Bina Pelayanan Medik). Masa berlaku izin ini selama 5 (lima) tahun dan
dapat diperpanjang.
Dimana
izin itu dikeluarkan berdasarkan jenis dan klasifikasi rumah sakit tersebut,
sebagai berikut :
1)
RS
Kelas Adan Penanam Modal Asing / Dalam Negeri diberikan oleh Menteri setelah
mendapatkan rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada
Pemerintah Daerah Provinsi.
2)
Rumah
Sakit Kelas B diberikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi setelah mendapatkan
rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah
Daerah Kabupaten / Kota.
3)
Rumah
Sakit Kelas C dan Kelas D diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan
pada Pemerintah Dearah kabupaten / Kota.
Persyaratan
untuk mendapatkan Izin Mendirikan
rumah sakit, antara lain :
1)
Studi
Kelayakan
2)
Master
Plan
3)
Status
Kepemilikan
4)
Rekomendasi
Izin Mendirikan
5)
Izin
Undang-Undang Gangguan (Ho)
6)
Persyaratan
Pengelolaan Limbah
7)
Luas
Tanah dan Sertifikatnya
8)
Penamaan
9)
Izin
Mendirikan Bangunan (IMB)
10)
Izin
Pengguanaan Bangunan (IPB)
11) Surat Usaha Tempat Usaha (SITU)
Izin Mendirikan RS
PMA :
Untuk memperoleh izin
operasional, rumah sakit PMA harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
1.
Izin
Rumah Sakit PMA / PMDN diberikan oleh Menteri;
2.
Harus
berbentuk Badan Hukum Perseorangan Terbatas (PT);
3.
Mengadakan
kerja sama dengan badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang
perumahansakitan;
4.
Hanya
untuk menyelenggarakan pelayanan rumah sakit;
5.
Pelayanan
yang diberikan adalah pelayanan spesialistik dan / atau subspesialistik;
6.
Jumlah
tempat tidur minimal 200 untuk PMA (negara Asean) dan minimal 300 TT (negara
non Asean);
7.
Lokasi
diseluruh wilayah Indonesia;
8.
Besaran
modal asing maksimal 67%
9.
Rekomendasi
dari BAdan Koordinasi Penanaman Modal Asing (BKPM / Badan Koordinasi Penanaman
Modal Daerah (BKPMD)
10. Rumah Sakit PMDN atau PMA wajib
mengikuti program-program Pemerintah sesuai kebijakan Kementrian Kesehatan;
Persyaratan untuk Izin Operasional, antara lain:
1)
Memiliki
izin mendirikan
2)
Sarana
dan prasarana
Tersedia
dan berfungsinya saran dan prasarana pada rawat jalan, rawat inap, gawat
darurat, operasi/ bedah, tenaga kesehatan, radiologi, ruang laboratorium, ruang
sreilisasi, ruang farmasi, ruang pendidikan dan latihan, ruang kantor dan
administrasi, ruang ibadah, ruang tunggu, ruang penyuluhan kesehatan masyarakat
rumah sakit; ruang menyusui, ruang mekanik, ruang dapur, laundy, kamar jenazah, taman, pengolahan sampah, dan pelataran
parkir yang mencukupi sesuai dengan jenis dan klasifikasinya.
3) Peralatan
a.
Tersedia
dan berfungsinya peralatan / perlengkapan medik dan non medik untuk
penyelenggaraan pelayanan yang memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu,
keamanan, keselamatan dan layak pakai sesuai dengan jenis dan klasifikasinya.
b.
Memiliki
izin pemanfaatan dari instansi berwenang sesuai ketentuan yang berlaku untuk
peralatan tertentu, misalnya; penggunaan peralatan radiologi harus mendapat
izin dari Bapeten.
4) Sumber daya manusia
Tersedianya
tenaga medis, dan keperawatan yang purna waktu, tenaga kesehatan lain dan
tenaga non kesehatan telah terpenuhi sesuai dengan jumlah, jenis dan
klasifikasinya.
5) Administrasi dan manajemen
a.
Memiliki
organisasi paling sedikit terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah
Sakit, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjung medis, komite
medis, satuan pemeriksaan internal, serta administrasi umum dan keuangan.
1)
Kepala
Rumah Sakit harus seorang tenaga medis yang mempunnyai kemampuan dan keahlian
di bidang kerumahsakitan.
2)
Tenaga
struktural yang menduduki jabatan sebagai pimpinan harus berkewarganegaraan
Indonesia.
3)
Pemilik
Rumah Sakit tidak boleh merangkap menjadi kepala Rumah Sakit.
b. Membuat daftar tenaga medis yang melakukan
praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya.
c. Memiliki dan menyusun dan melaksanakan Peraturan Internal Rumah Sakit (hospital by laws dan medical staf by laws).
d. Memiliki Standar
Prosedur Operasional pelayanan Rumah Sakit.
6) Izin
operasional sementara diberikan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
7) Rumah Sakit yang telah mengajukan izin
operasional sementara harus mengajaukan permohonan penetaoan kelas rumah sakit
kepada Menteri kesehatan.
8) Rumah
Sakit yang telah mendapatkan izin operasional sementara dan penetapan kelas
rumah sakit harus melakukan permohonan untik mendapatkan izin operasional
tetap;
9) Izin operasional tetap berlaku dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memnuhi persyaratan.
B. PENETAPAN DAN PENINGKATAN KELAS
Syarat-syarat Penetapan / Peningkatan kelas, antara
lain:
1.
Surat
usulan penetapan / peningkatan dari Pemilik Rumah Sakit atau Pimpinan Rumah Sakit.
2.
Rekomkjendasi
Dinas Kesehatan Provinsi.
3.
Profil
dan data Rumah Sakit 3 (tiga) tahun terahir.
4.
mengisi
self instrument assesment sesuai
dengan kelas yang diajukan.
5.
Sertifikat
lulus akreditasi kelas sebelumnya.
Izin Rumah Sakit dapat dicabut
jika:
a. habis
masa berlakunya;
b.
tidak
lagi memenuhi persyaratan dan standar;
c.
terbukti
melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan; dan / atau
d.
atas
perintah pengadilan dalam rangka penegakan hukum.
Sistematik izin
penyelenggaraan rumah sakit
(Peraturan Menteri kesehatan
Republik Indonesia Nomor 147 / Menkes / Per / I/ 2010)
Direktur Bina Upaya Kesehatan
Rujukan akan mengirim surat pengantar kepad Sekretaris Direktorat Jenderal Bina
Upaya Kesehatan untuk proses penerbitan Surat Keputusan Penetapan sebagai RS
Pendidikan.
b.
Untuk
RS yang memperoleh skor penilaian penetapan RS pendidikan sebesar 80% - 100%
Surat Keputusan Penetapan sebagai RS Pendidikan beserta Sertifikatnyna akan
ditandatangani oleh Menteri Kesehatan dan mempunyai masa berlaku sampai dengan
5 (lima) tahun dari tanggal ditetapkan.
c.
Untuk
RS yang memperoleh skor penilaian penetapan RS Pendidikan sebesar 61% - 79%,
Surat Keputusan Penetapan sebagai RS pendidikan beserta sertifikatnnya akan
ditandatangani a.n. Menteri Kesehatan oleh Direktur Jendral Bina Upaya
Kesehatan dan mempunyai masa berlaku sampai dengan 3 (tiga) tahun dari tanggal
ditetapkan.
d.
Untuk
RS yang memperoleh skor penilaian penetapan RS Pendidikan sebesar 33% - 60% Surat keputusan Penetapan
sebagai RS pendidikan beserta sertifikatnya akan ditandatangani oleh Direktur
Jenderal Bina Upaya Kesehatan dan mempunyai masa berlaku sampai dengan 1 (satu)
tahun dari tanggal ditetapkan.
Yogyakarta, Dinkes Prov dan Fakultas Ekonomi Kesehatan STIE
31juli 2013

Tidak ada komentar:
Posting Komentar