Cari Blog Ini

Selasa, 30 Juli 2013

PERIZINAN MENDIRIKAN DAN PENETAPAN KELAS RUMAH SAKIT

Berdasarkan Undang-Undang Rumah Sakit Nomor 44 Tahun 2009 pada pasal 25 ayat 1 diamanatkan bahwa "Setiap penyelenggara Rumah Sakit wajib memiliki izin." Dimana izin mendirikan Rumah Sakit tersebut diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 147 / Menkes / Per / I / 2010 tentang Perizinan Rumah Sakit.
Pemerintah selaku penyelenggara pemerintahan dan penguasa negara berkewajiban untuk selalu menciptakan dan memelihara ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat. Dan sebagai negara hukum, setiap bentuk kegitan yang dilakukan baik oleh Pemerintah sendiri maupun oleh masyarakat harus memperhatikan ketentuan yang berlaku. Berbagai faktor dan asfek yang terkait dengan akibat dari pendirian dan penyelenggaraan suatu keiatan perlu diperhatikan, dipertimbangkan dan diperhitungkan dengan baik agar tidak menimbulkan kerugian baik kepada manusia  maupun kepada lingkungan hidup sekitarnya. Untuk itu masyarakat harus tunduk dan patuh pada ketentuan pendirian dan penyelenggaraan rumah sakit yang diatur oleh pemerintah. Dengan demikian untuk melakukan kegiatan pendirian dan penyelenggaraan rumah sakit harus mengikuti prosedur perizinan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

A. IZIN MENDIRIKAN RUMAH SAKIT
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 147 / Menkes / Per / I / 2010  tentang Perizinan Rumah Sakit, pada pasal 2 ayat 1 menyatakan bahwa setiap Rumah Sakit harus memiliki izin. Di mana izin itu sendiri ada 2 jenis yaitu :
1.         Izin mendirikan Rumah Sakit adalah izin yang di berikan untuk mendirikan Rumah Sakit setelah memenuhi persyaratan untuk mendirikan, diperoleh dari Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota. Masa berlaku izin ini selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun ke depan.
2.         Izin operasional Rumah Sakit adalah izin yang diberikan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan setelah memenuhi persyaratan dan standar, yaitu :
·      Izin sementara, diperoleh dari Dinas Kesehatan Provinsi. izin ini berlaku selama 2 (dua) tahun yang diberikan secara pertahun
·      Izin tetap, diperoleh dari Menteri Kesehatan (teknisnya dilakukan oleh Dikrektur Jenderal Bina Pelayanan Medik). Masa berlaku izin ini selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

Dimana izin itu dikeluarkan berdasarkan jenis dan klasifikasi rumah sakit tersebut, sebagai berikut :
1)   RS Kelas Adan Penanam Modal Asing / Dalam Negeri diberikan oleh Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Provinsi.
2)   Rumah Sakit Kelas B diberikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota.
3)   Rumah Sakit Kelas C dan Kelas D diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Dearah kabupaten / Kota.
Persyaratan untuk mendapatkan Izin Mendirikan rumah sakit, antara lain : 
1)   Studi Kelayakan
2)   Master Plan
3)   Status Kepemilikan
4)   Rekomendasi Izin Mendirikan
5)   Izin Undang-Undang Gangguan (Ho)
6)   Persyaratan Pengelolaan Limbah
7)   Luas Tanah dan Sertifikatnya
8)   Penamaan
9)   Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
10)    Izin Pengguanaan Bangunan (IPB)
11)    Surat Usaha Tempat Usaha  (SITU)

Izin Mendirikan RS PMA :
Untuk memperoleh izin operasional, rumah sakit PMA harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
1.        Izin Rumah Sakit PMA / PMDN diberikan oleh Menteri;
2.        Harus berbentuk Badan Hukum Perseorangan Terbatas (PT);
3.        Mengadakan kerja sama dengan badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang perumahansakitan;
4.        Hanya untuk menyelenggarakan pelayanan rumah sakit;
5.        Pelayanan yang diberikan adalah pelayanan spesialistik dan / atau subspesialistik;
6.        Jumlah tempat tidur minimal 200 untuk PMA (negara Asean) dan minimal 300 TT (negara non Asean);
7.        Lokasi diseluruh wilayah Indonesia;
8.        Besaran modal asing maksimal 67%
9.        Rekomendasi dari BAdan Koordinasi Penanaman Modal Asing (BKPM / Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD)
10.    Rumah Sakit PMDN atau PMA wajib mengikuti program-program Pemerintah sesuai kebijakan Kementrian Kesehatan;

Persyaratan untuk Izin Operasional, antara lain:
1)        Memiliki izin mendirikan
2)        Sarana dan prasarana
Tersedia dan berfungsinya saran dan prasarana pada rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, operasi/ bedah, tenaga kesehatan, radiologi, ruang laboratorium, ruang sreilisasi, ruang farmasi, ruang pendidikan dan latihan, ruang kantor dan administrasi, ruang ibadah, ruang tunggu, ruang penyuluhan kesehatan masyarakat rumah sakit; ruang menyusui, ruang mekanik, ruang dapur, laundy, kamar jenazah, taman, pengolahan sampah, dan pelataran parkir yang mencukupi sesuai dengan jenis dan klasifikasinya.

3)    Peralatan
a.         Tersedia dan berfungsinya peralatan / perlengkapan medik dan non medik untuk penyelenggaraan pelayanan yang memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan dan layak pakai sesuai dengan jenis dan klasifikasinya.
b.         Memiliki izin pemanfaatan dari instansi berwenang sesuai ketentuan yang berlaku untuk peralatan tertentu, misalnya; penggunaan peralatan radiologi harus mendapat izin dari Bapeten.

4)    Sumber daya manusia
Tersedianya tenaga medis, dan keperawatan yang purna waktu, tenaga kesehatan lain dan tenaga non kesehatan telah terpenuhi sesuai dengan jumlah, jenis dan klasifikasinya.

5)    Administrasi dan manajemen
a.         Memiliki organisasi paling sedikit terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjung medis, komite medis, satuan pemeriksaan internal, serta administrasi umum dan keuangan.
1)        Kepala Rumah Sakit harus seorang tenaga medis yang mempunnyai kemampuan dan keahlian di bidang kerumahsakitan.
2)        Tenaga struktural yang menduduki jabatan sebagai pimpinan harus berkewarganegaraan Indonesia.
3)        Pemilik Rumah Sakit tidak boleh merangkap menjadi kepala Rumah Sakit.
b.   Membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga     kesehatan lainnya.
c.     Memiliki dan menyusun dan melaksanakan Peraturan Internal Rumah Sakit (hospital by laws dan medical staf by laws).
d.     Memiliki Standar Prosedur Operasional pelayanan Rumah Sakit.

6)     Izin operasional sementara diberikan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
7)  Rumah Sakit yang telah mengajukan izin operasional sementara harus mengajaukan permohonan penetaoan kelas rumah sakit kepada Menteri kesehatan.
8)   Rumah Sakit yang telah mendapatkan izin operasional sementara dan penetapan kelas rumah sakit harus melakukan permohonan untik mendapatkan izin operasional tetap;
9)  Izin operasional tetap berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memnuhi persyaratan.

 B. PENETAPAN DAN PENINGKATAN KELAS

Syarat-syarat Penetapan / Peningkatan kelas, antara lain:
1.        Surat usulan penetapan / peningkatan dari Pemilik Rumah Sakit atau Pimpinan Rumah Sakit.
2.        Rekomkjendasi Dinas Kesehatan Provinsi.
3.        Profil dan data Rumah Sakit 3 (tiga) tahun terahir.
4.        mengisi self instrument assesment sesuai dengan kelas yang diajukan.
5.        Sertifikat lulus akreditasi kelas sebelumnya.

Izin Rumah Sakit dapat dicabut jika:
a.     habis masa berlakunya;
b.        tidak lagi memenuhi persyaratan dan standar;
c.         terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan; dan / atau
d.        atas perintah pengadilan dalam rangka penegakan hukum.


Sistematik izin penyelenggaraan rumah sakit
(Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 147 / Menkes / Per / I/ 2010)
Text Box:                     IZIN MENDIRIKAN
       (jangka waktu 2 tahun, diperpanjang 1 tahun
 
Direktur Bina Upaya Kesehatan Rujukan akan mengirim surat pengantar kepad Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan untuk proses penerbitan Surat Keputusan Penetapan sebagai RS Pendidikan.
b.         Untuk RS yang memperoleh skor penilaian penetapan RS pendidikan sebesar 80% - 100% Surat Keputusan Penetapan sebagai RS Pendidikan beserta Sertifikatnyna akan ditandatangani oleh Menteri Kesehatan dan mempunyai masa berlaku sampai dengan 5 (lima) tahun dari tanggal ditetapkan.
c.         Untuk RS yang memperoleh skor penilaian penetapan RS Pendidikan sebesar 61% - 79%, Surat Keputusan Penetapan sebagai RS pendidikan beserta sertifikatnnya akan ditandatangani a.n. Menteri Kesehatan oleh Direktur Jendral Bina Upaya Kesehatan dan mempunyai masa berlaku sampai dengan 3 (tiga) tahun dari tanggal ditetapkan.
d.         Untuk RS yang memperoleh skor penilaian penetapan RS Pendidikan  sebesar 33% - 60% Surat keputusan Penetapan sebagai RS pendidikan beserta sertifikatnya akan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan dan mempunyai masa berlaku sampai dengan 1 (satu) tahun dari tanggal ditetapkan.



Yogyakarta, Dinkes Prov dan Fakultas Ekonomi Kesehatan STIE 
31juli 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar