Sumber : PIP2B DPUPESDM Daerah Istimewah Yogyakarta
Fhoto : Tyo fhtografer
Yang sering kali terjadi pada saat pasca bencana adalah, banyak
masyarakat (khususnya kaum perempuan) yang belum mampu untuk segera bangkit
kembali seperti semula, karena masih merasa trauma dan dirundung kesedihan
memikirkan masa depannya yang telah lama dibangun tiba-tiba musnah begitu saja.
Mengenang harta bendanya (bahkan nyawa sanak saudaranya) yang menjadi tumbal
bencana.
Merekapun masih dirundung galau dan bingung tanpa tahu harus berbuat apa. Hanya bisa berharap pada datangnya distribusi bantuan dari pemerintah maupun donatur dadakan yang memanfaatkan peristiwa memilukan ini sebagai ajang pencitraan diri dan kelompok kepentingannya.
Memprihatinkan memang, tapi ini sulit dicegah karena semuanya mengatasnamakan ‘bantuan kemanusiaan’ dengan membagi konsumsi di tempat pengungsian yang dipenuhi oleh wajah-wajah galau nan kusut masai.
Mungkin kedepan, para sukarelawan bencana yang bertugas tanpa pamrih (walau ada yg bertugas demi pamrih tertentu) bisa mengambil peran yang lebih besar lagi pada saat pasca bencana, dengan melaksanakan program pemberdayaan korban bencana melalui usaha ekonomi produktif yang dikhususkan untuk kaum perempuan, dengan jalan membentuk kelompok belajar usaha (KBU). Artinya, masyarakat korban bencana itu jangan hanya diberi sumbangan ini itu dan disuruh duduk manis di tempat pengungsian menunggu pembagian jatah hidup semata, tetapi mereka juga harus segera dilibatkan dan diajak berbuat sesuatu untuk segera bangkit menyongsong hari esok yang lebih baik sesuai konsep masyarakat tangguh bencana yang dicetuskan oleh BNPB.
Dalam program KBU, anggota kelompok diajak untuk menggali potensi daerahnya yang bisa dijual (diminati pasar) sambil menata puing-puing sisa kerusakan yang masih berserak. Sedang relawan disini bertugas mendampingi, mengarahkan, mengawasi sekaligus membantu memasarkan (mempromosikan) produk yang dihasilkan oleh kelompok dampingannya, sambil tetap melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan yang terkait dengan membantu evakuasi, pemetaan wilayah terdampak, trauma healing, sanitasi, distribusi konsumsi dan kegiatan administrasi kebencanaan lain sesuai perintah kepala pos komando di daerah bencana (seperti BPBD, Bupati, Dandim, Kapolres, Sekda, Bakesbang linmas, Ka. satpol PP, pak camat dan lainnya yang mempunyai kewenangan memerintah).
Pertanyaannya kemudian, bagaimana dengan pendanaan yang akan mendukung program pemberdayaan korban bencana melalui usaha ekonomi produktif ini ?. Disinilah, (mungkin) perlunya segera dibangun kesepahaman antara BNPB/BPBD, dewan pengarah BNPB/BPBD sertaunsur terkait lainnya mengatur pengadaan program pemberdayaan, baik melalui mata anggaran tersendiri atau diambilkan (ditempelkan) pada anggaran program bidang rehab rekon. Semua itu bisa diatur.
Yang perlu diatur adalah, bagaimana melakukan kompromi-kompromi untuk menyamakan persepsi terhadap pentingnya upaya pemberdayaan korban bencana. Jika “political will” dari semua pemangku kepentingan bisa dipahami dan disepakati, maka program pemberdayaan korban bencana pasti terwujud. Sehingga keberadaan sukarelawan itu tidak sekedar sibuk membantu dan menolong korban dalam konteks kebencanaan semata, tapi juga membantu memberdayakan masyarakat korban bencana dengan usaha ekonomi produktif sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan dalam arti luas. … semoga bisa menginspirasi para pembuat kebijakan penyusunan anggaran tahun 2013. wassalam
Merekapun masih dirundung galau dan bingung tanpa tahu harus berbuat apa. Hanya bisa berharap pada datangnya distribusi bantuan dari pemerintah maupun donatur dadakan yang memanfaatkan peristiwa memilukan ini sebagai ajang pencitraan diri dan kelompok kepentingannya.
Memprihatinkan memang, tapi ini sulit dicegah karena semuanya mengatasnamakan ‘bantuan kemanusiaan’ dengan membagi konsumsi di tempat pengungsian yang dipenuhi oleh wajah-wajah galau nan kusut masai.
Mungkin kedepan, para sukarelawan bencana yang bertugas tanpa pamrih (walau ada yg bertugas demi pamrih tertentu) bisa mengambil peran yang lebih besar lagi pada saat pasca bencana, dengan melaksanakan program pemberdayaan korban bencana melalui usaha ekonomi produktif yang dikhususkan untuk kaum perempuan, dengan jalan membentuk kelompok belajar usaha (KBU). Artinya, masyarakat korban bencana itu jangan hanya diberi sumbangan ini itu dan disuruh duduk manis di tempat pengungsian menunggu pembagian jatah hidup semata, tetapi mereka juga harus segera dilibatkan dan diajak berbuat sesuatu untuk segera bangkit menyongsong hari esok yang lebih baik sesuai konsep masyarakat tangguh bencana yang dicetuskan oleh BNPB.
Dalam program KBU, anggota kelompok diajak untuk menggali potensi daerahnya yang bisa dijual (diminati pasar) sambil menata puing-puing sisa kerusakan yang masih berserak. Sedang relawan disini bertugas mendampingi, mengarahkan, mengawasi sekaligus membantu memasarkan (mempromosikan) produk yang dihasilkan oleh kelompok dampingannya, sambil tetap melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan yang terkait dengan membantu evakuasi, pemetaan wilayah terdampak, trauma healing, sanitasi, distribusi konsumsi dan kegiatan administrasi kebencanaan lain sesuai perintah kepala pos komando di daerah bencana (seperti BPBD, Bupati, Dandim, Kapolres, Sekda, Bakesbang linmas, Ka. satpol PP, pak camat dan lainnya yang mempunyai kewenangan memerintah).
Pertanyaannya kemudian, bagaimana dengan pendanaan yang akan mendukung program pemberdayaan korban bencana melalui usaha ekonomi produktif ini ?. Disinilah, (mungkin) perlunya segera dibangun kesepahaman antara BNPB/BPBD, dewan pengarah BNPB/BPBD sertaunsur terkait lainnya mengatur pengadaan program pemberdayaan, baik melalui mata anggaran tersendiri atau diambilkan (ditempelkan) pada anggaran program bidang rehab rekon. Semua itu bisa diatur.
Yang perlu diatur adalah, bagaimana melakukan kompromi-kompromi untuk menyamakan persepsi terhadap pentingnya upaya pemberdayaan korban bencana. Jika “political will” dari semua pemangku kepentingan bisa dipahami dan disepakati, maka program pemberdayaan korban bencana pasti terwujud. Sehingga keberadaan sukarelawan itu tidak sekedar sibuk membantu dan menolong korban dalam konteks kebencanaan semata, tapi juga membantu memberdayakan masyarakat korban bencana dengan usaha ekonomi produktif sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan dalam arti luas. … semoga bisa menginspirasi para pembuat kebijakan penyusunan anggaran tahun 2013. wassalam
Sumber : PIP2B DPUPESDM Daerah Istimewah Yogyakart
: Tyo fhtografer
Program
CSR Bank Muamalat Indonesia yang dilakukan oleh anak perusahaan BMI , Baitu Mal
Muamalat (BMM) terus melakukan berbagai upaya bantuan terhadap korban bencana
Merapi Yogyakarta yang terjadi pada Oktober 2010 lalu. BMI telah menganggarkan
dana sebesar Rp 2 miliar untuk program emergency,rehabilitasi dan recovery
korban bencana Merapi. Kini total dana yang telah disalurkan untuk pemberdayaan
masyarakat sekitar Merapi telah mencapai Rp 700 juta dan masih tersedia sekitar
Rp 1,3 miliar. Hal tersebut dilaporkan oleh Andi Buchari selaku Direktur
Compliance BMI.
“Kini total dana yang telah disalurkan untuk pemberdayaan masyarakat sekitar Merapi telah mencapai Rp 700 juta dan masih tersedia sekitar Rp 1,3 miliar. Dana tersebut digunakan antara lain untuk program tanggap darurat dan perbaikan infrastruktur seperti rumah ibadah dan sanitasi air bersih,” Andi melaporkan di sela peresmian kantor baru BMI Yogyakarta ,pekan lalu.
Selain itu anggaran yang masih tersedia juga akan difokuskan bagi aktivitas recovery dan rehabilitasi . Aktivitas tersebut diantaranya bagi program Komunitas Usaha Mikro Berbasis Masjid (KUM3 ) serta pemberian beasiswa bagi anak-anak korban bencana Merapi,tambah Andi dalam siara persnya.
BMM sebagai anak perusahaan yang telah didirikan pada tahun 2000 ini telah melaksanakan pemberdayaan masyarakat melalui program-program partisipatif dan berkelanjutan. Selain program bantuan bencana , program lain yang telah berhasil dikembangkan oleh BMM adalah ternak ayam pedaging di kecamatan Srumbung, Magelang. Dari program ini telah berhasil dipanen sekitar 7500 ekor ayam dan juga tim BMM juga pelatihan pembuatan batako di desa Kopeng, Kepuharjo,
“Kini total dana yang telah disalurkan untuk pemberdayaan masyarakat sekitar Merapi telah mencapai Rp 700 juta dan masih tersedia sekitar Rp 1,3 miliar. Dana tersebut digunakan antara lain untuk program tanggap darurat dan perbaikan infrastruktur seperti rumah ibadah dan sanitasi air bersih,” Andi melaporkan di sela peresmian kantor baru BMI Yogyakarta ,pekan lalu.
Selain itu anggaran yang masih tersedia juga akan difokuskan bagi aktivitas recovery dan rehabilitasi . Aktivitas tersebut diantaranya bagi program Komunitas Usaha Mikro Berbasis Masjid (KUM3 ) serta pemberian beasiswa bagi anak-anak korban bencana Merapi,tambah Andi dalam siara persnya.
BMM sebagai anak perusahaan yang telah didirikan pada tahun 2000 ini telah melaksanakan pemberdayaan masyarakat melalui program-program partisipatif dan berkelanjutan. Selain program bantuan bencana , program lain yang telah berhasil dikembangkan oleh BMM adalah ternak ayam pedaging di kecamatan Srumbung, Magelang. Dari program ini telah berhasil dipanen sekitar 7500 ekor ayam dan juga tim BMM juga pelatihan pembuatan batako di desa Kopeng, Kepuharjo,
Berbagai
kegiatan sosial yang dilakukan oleh BMM , tegas Andi merupakan kegiatan yang
partisipatif tidak hanya memulihkan kondisi fisik tetapi juga kondisi ekonomi,
social dan psikis mayarakat korban bencana Merapi.
“Kegiatan sosial yang partisipatif kami upayakan tidak hanya memulihkan kondisi fisik, namun juga kondisi ekonomi, social dan psikis masyarakat korban bencana Merapi
“Kegiatan sosial yang partisipatif kami upayakan tidak hanya memulihkan kondisi fisik, namun juga kondisi ekonomi, social dan psikis masyarakat korban bencana Merapi
REHABILITASI
& REKONSTRUKSI
Pemberdayaan Masyarakat
Oleh : TIM TEKNIS NASIONAL REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH PASCA GEMPA BUMI PROVINSI DIY DAN PROVINSI JAWA TENGAH - 2008
KELOMPOK SASARAN
Seperti telah dipaparkan pada uraian terdahulu bahwa sasaran (target) penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi perumahan adalah keluarga yang rumahnya rusak dan tidak bisa dihuni, atau apabila dipaksakan ditinggali bisa membahayakan penghuninya. Prioritas bantuan diberikan kepada keluarga miskin yang ditetapkan dan disepakati sendiri oleh masyarakat. Oleh karena penetapan keluarga miskin diserahkan sepenuhnya pada kesepakatan sendiri oleh masyarakat, maka kategori keluarga miskin di daerah perdesaan boleh jadi berbeda dengan kategori keluarga miskin di daerah perkotaan. Demikian juga kategori keluarga miskin di sektor pertanian, boleh jadi berbeda dengan kategori keluarga miskin di sektor jasa dan perdagangan, dan berbeda pula dengan sektor perindustrian.
Mereka difasilitasi supaya mampu membangun rumah sederhana tahan gempa, dan membangun rumah secara swadaya. Hasil kajian ini memperlihatkan bahwa secara umum program-program rehabilitasi dan rekonstruksi perumahan telah berhasil menciptakan kondisi yang memungkinkan korban gempa bumi mampu membangun rumah sederhana tahan gempa dan membangun rumah secara swadaya. Di sejumlah daerah tertentu, pembangunan perumahan tahan gempa tersebut berlangsung relatif cepat dan memuaskan, serta berjalan sesuai dengan pedoman konstruksi rumah tahan gempa yang ditetapkan pemerintah. Namun di sejumlah daerah tertentu lainnya, program-program rehabilitasi dan rekonstruksi perumahan tahan gempa tersebut berjalan lamban, bahkan ditengarai kurang sesuai dengan pedoman konstruksi rumah tahan gempa yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pertanyaannya kemudian adalah mengapa kemampuan mereka beragam baik dalam membangun rumah sederhana tahan gempa, maupun dalam membangun rumah secara swadaya? Bukankah mereka memperoleh kesempatan dan akses fasilitas yang kurang lebih sama? Untuk menjawab pertanyaanpertanyaan tersebut diperlukan pembahasan sedikitnya tentang tiga hal: (1) karakteristik kelompok sasaran (target group), dan partisipasi mereka dalam proses pengambilan keputusan-keputusan penting terkait dengan program-program rehabilitasi dan rekonstruksi perumahan, (2) akses kelompok sasaran terhadap pelbagai bentuk fasilitas rehabilitasi dan rekonstruksi perumahan, dan (3) dampak kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi terhadap kehidupan sosial ekonomi kelompok sasaran (mencakup: keuntungan ekonomi, manfaat sosial, dan solidaritas sosial).
Penyelenggaraan atau kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi perumahan diawali dari mengidentifikasi jumlah rumah yang tergolong rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat. Rumah digolongkan rusak ringan apabila hanya bagian-bagian tertentu saja dari rumah ini yang rusak. Rumah tersebut masih layak dihuni, dan dengan beberapa perbaikan saja (minor) rumah tersebut sudah dapat ditinggali lagi. Rumah digolongkan rusak sedang apabila cukup banyak bagian dari rumah ini yang rusak. Boleh jadi sebagian dari rumah ini masih berdiri (tidak semuanya roboh), tetap sebenarnya tidak layak huni, atau membahayakan penghuni apabila ditempati. Kemudi rumah digolongkan rusak berat apabila rumah ini roboh, dan tidak layak dihuni.
Kendatipun Tim Fasilitator telah
dibekali indikator-indikator rumah rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat,
namun penentuan akhir berapa jumlah yang tergolong rusak ringan, rusak sedang,
dan rusak berat yang terdapat di tiap-tiap desa diserahkan sepenuhnya pada
penilaian masyarakat sendiri.
Masyarakat mempunyai wewenang
menentukan kategori kerusakan rumah melalui mekanisme musyawarah. Dalam
musyawarah tersebut dibahas jumlah rumah yang rusak, kategori kerusakan rumah
(rusak ringan, sedang, dan berat). Dalam musyawarah tersebut dibahas status
sosial ekonomi korban gempa, jumlah keluarga yang tergolong miskin, kepala
keluarga janda, dan tidak memiliki sanak kerabat. Mekanisme semacam ini
diharapkan bukan hanya dapat memperoleh informasi langsung dan lebih akurat,
tetapi juga mendorong partisipasi masyarakat dalam menangani masalah-masalah
yang muncul dampak dari bencana gempa bumi.
TIM TEKNIS NASIONAL
REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH PASCA GEMPA BUMI PROVINSI DIY DAN PROVINSI JAWA TENGAH (Keppres No. 9 Tahun 2006)
Titik Kritis dan
Kunci Keberhasilan
PENYELENGGARAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
PERUMAHAN KORBAN BENCANA GEMPA BUMI
DI PROVINSI DIY DAN JAWA TENGAH
TIM TEKNIS NASIONAL
REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH PASCA GEMPA BUMI PROVINSI DIY DAN PROVINSI JAWA TENGAH (Keppres No. 9 Tahun 2006)
Titik Kritis dan
Kunci Keberhasilan
PENYELENGGARAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
PERUMAHAN KORBAN BENCANA GEMPA BUMI
DI PROVINSI DIY DAN JAWA TENGAH

